DATA RAW: Teks Perintah Eksekutif Presiden
4 min read
FOX News memperoleh salinan perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Bush untuk memudahkan transisi ke presiden berikutnya:
PERINTAH EKSEKUTIF
MEMFASILITASI TRANSISI PRESIDEN
Dengan kewenangan yang diberikan kepada saya sebagai Presiden berdasarkan Konstitusi dan undang-undang Amerika Serikat, termasuk pasal 7301 dari judul 5, Kode Amerika Serikat, dan Undang-Undang Reformasi Intelijen dan Pencegahan Terorisme tahun 2004 (Hukum Publik 108-458) (IRTPA), dan untuk memajukan dan membantu tujuan Undang-Undang Transisi Presiden, sebagaimana Undang-Undang Transisi Presiden tahun 196. dengan ini diperintahkan sebagai berikut:
Bagian 1. Koordinasi Transisi Presiden. (a) Untuk membantu dan mendukung upaya transisi tim transisi untuk “kandidat” “partai besar”, sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam IRTPA dan didefinisikan dalam pasal 9002(2) dan (6) dari Internal Revenue Code tahun 1986 (26 USC 9002(2), (6)), dan Dewan Pemilihan Presiden, terdapat Dewan Koordinasi Transisi.
(b) Dewan akan terdiri dari pejabat-pejabat berikut atau orang-orang yang ditunjuk oleh mereka:
(i) Kepala Staf Presiden, yang akan menjabat sebagai Ketua;
(ii) Asisten Presiden dan Wakil Kepala Staf Operasi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua;
(iii) Asisten Presiden dan Wakil Kepala Staf Bidang Kebijakan;
(iv) Penasihat Presiden;
(v) Asisten Presiden untuk Staf Kepresidenan;
(vi) Asisten Presiden Bidang Keamanan Nasional;
(vii) Asisten Presiden Bidang Keamanan Dalam Negeri dan Penanggulangan Terorisme;
(viii) Asisten Presiden Bidang Kebijakan Ekonomi dan Direktur Dewan Ekonomi Nasional;
(ix) Jaksa Agung;
(x) Direktur Intelijen Negara;
(xi) Direktur Kantor Pengelolaan dan Anggaran;
(xii) Direktur Kantor Manajemen Personalia;
(xiii) Penyelenggara Pelayanan Umum;
(xiv) Pengarsip Amerika Serikat;
(xv) Direktur Kantor Etika Pemerintahan; Dan
(xvi) Pihak lain yang dapat dipilih adalah Presiden atau Ketua Dewan.
(c) Dewan akan membantu kandidat dari partai besar dan Presiden terpilih dengan melakukan segala upaya yang wajar untuk memfasilitasi transisi antar pemerintahan. Bantuan ini dapat mencakup, antara lain, penyediaan informasi yang relevan untuk memfasilitasi aspek personel dalam transisi presiden dan informasi lain yang, menurut penilaian Dewan, berguna dan sesuai, sepanjang penyediaan informasi tersebut tidak dilarang oleh undang-undang.
(d) Untuk memperoleh berbagai fakta dan informasi mengenai transisi masa lalu dan praktik-praktik terbaik, Dewan, para anggotanya, atau orang-orang yang ditunjuk oleh mereka, dari waktu ke waktu, dapat mencari informasi dari individu-individu swasta, termasuk individu-individu dalam organisasi luar, yang memiliki pengalaman atau keahlian signifikan dalam transisi presiden. Dewan, para anggotanya, atau orang yang ditunjuk oleh mereka harus berupaya memperoleh fakta-fakta dan informasi tersebut dari individu-individu yang mewakili berbagai sudut pandang bipartisan atau non-partisan. Jika Dewan, anggotanya, atau orang yang ditunjuknya merasa perlu untuk meminta nasihat dari individu atau pihak luar
organisasi, nasihat tersebut harus diperoleh dengan cara yang meminta nasihat individu dan tidak melibatkan penilaian atau musyawarah kolektif.
(e) Merupakan kebijakan Dewan untuk memberikan informasi dan bantuan yang tepat kepada kandidat dari partai besar atas dasar kesetaraan dan tanpa memandang afiliasi partai.
Departemen. 2. Kegiatan dan materi transisi. (a) Atas arahan Dewan atau orang yang ditunjuknya, Administrator Layanan Umum harus mengoordinasikan kegiatan orientasi dengan lembaga yang sesuai, termasuk Kantor Etika Pemerintahan dan Kantor Manajemen Personalia, untuk pengangkatan calon personel kunci.
(b) Atas arahan Dewan atau orang-orang yang ditunjuknya, Kantor Personalia Presiden Gedung Putih akan, sebagaimana layaknya dan diperlukan, melengkapi catatan elektronik dari seluruh judul 5 jabatan yang ditunjuk oleh presiden yang diberikan oleh Kantor Manajemen Personalia kepada calon-calon partai besar sesuai dengan pasal 8403(b) IRTPA.
(c) Dewan Akuntabilitas Kinerja Izin Kebugaran dan Keamanan harus berkoordinasi dengan Dewan ketika melaksanakan fungsi yang diberi wewenang oleh Perintah Eksekutif 13467 tanggal 30 Juni 2008, yang diperlukan untuk membantu kegiatan terkait transisi.
(d) Atas arahan Dewan atau orang-orang yang ditunjuknya, departemen-departemen dan badan-badan eksekutif harus menyiapkan serangkaian materi informasi bagi orang-orang yang ditunjuk secara politik sebelum pelantikan Presiden terpilih. Pemerintahan saat ini akan bekerja sama dengan tim transisi yang akan datang untuk menyediakan salinan semua materi tersebut.
(e) Atas petunjuk Dewan atau orang-orang yang ditunjuknya dan sesuai dengan Undang-Undang Transisi Presiden tahun 1963, sebagaimana telah diubah, Administrator Layanan Umum, dengan berkonsultasi dengan Pengarsip Amerika Serikat dan badan-badan terkait lainnya, akan mengembangkan Panduan Transisi. Direktori ini akan mencakup publikasi federal dan materi lain yang memberikan informasi tentang setiap departemen dan lembaga eksekutif.
Departemen. 3. Perjanjian Transisi. Untuk membantu dan mendukung transisi, perjanjian transisi akan dibuat antara Gedung Putih atau departemen dan badan eksekutif terkait serta tim transisi untuk kandidat partai besar dan Presiden terpilih, jika diperlukan, mengenai prosedur transisi dan identifikasi kontak transisi.
Departemen. 4. Ketentuan Umum. (a) Agar dapat memperhitungkan secara tepat reformasi transisi yang dilakukan oleh IRTPA dan untuk lebih memperbaharui dan memperjelas proses transisi presiden, perintah ini menggantikan Perintah Eksekutif 13176 tanggal 27 November 2000.
(b) Tidak ada ketentuan dalam perintah ini yang dapat ditafsirkan untuk merugikan atau mempengaruhi hal-hal berikut:
(i) kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada suatu departemen atau lembaga, atau pimpinannya; atau
(ii) fungsi Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran sehubungan dengan usulan anggaran, administratif atau legislatif.
(c) Perintah ini dimaksudkan hanya untuk memfasilitasi transisi dan tidak dimaksudkan untuk, dan tidak menciptakan, hak atau manfaat apa pun, baik substantif maupun prosedural, yang dapat ditegakkan menurut hukum atau keadilan, oleh pihak mana pun yang menentang Amerika Serikat, badan-badan, lembaga-lembaga atau entitas-entitasnya, pejabat-pejabatnya, pegawai-pegawainya atau agen-agennya, atau orang lain mana pun.
(d) Kecuali diperpanjang oleh Presiden, perintah ini akan berakhir pada tanggal 20 Februari 2009.
GEORGE W. BUSH
GEDUNG PUTIH,
9 Oktober 2008.