November 4, 2025

blog.hydrogenru.com

Mencari Berita Terbaru Dan Terhangat

Penyelundup Australia dijatuhi hukuman mati

2 min read
Penyelundup Australia dijatuhi hukuman mati

Dua warga Australia dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak pada hari Selasa karena memimpin jaringan penyelundupan narkoba di pulau resor Indonesia. Balikeputusan yang dapat menghambat hubungan antar negara.

Andrew Chan22, dan Myuran Sukumaran24 orang yang mendalangi penyelundupan heroin seberat 18 pon ke tanah air mereka tidak menunjukkan emosi ketika putusan mereka dibacakan di ruang sidang yang penuh sesak.

Empat anggota lain yang disebut “Bali Nine”, semuanya warga Australia, dijatuhi hukuman seumur hidup. Hukuman untuk tiga orang terakhir diperkirakan akan dijatuhkan pada hari Rabu.

Para penggiat anti-narkoba di Indonesia bersorak setelah hukuman mati dibacakan untuk Chan dan, dalam persidangan terpisah, untuk Sukumaran.

Anggota keluarga di galeri publik menangis.

Putusan tersebut disiarkan secara langsung di Australia, dimana uji coba narkoba baru-baru ini yang melibatkan warga negara di Indonesia telah menarik perhatian publik yang besar.

Perdana Menteri Australia John Howardyang pemerintahannya menentang hukuman mati, mengatakan bahwa hukuman tersebut dapat diprediksi mengingat “bukti yang kuat”.

Beberapa anggota komplotan itu ditangkap di bandara Bali dengan heroin yang ditempel di tubuh mereka, sementara yang lain berada di kamar hotel diduga sedang merencanakan pengiriman lagi.

“Saya merasa sangat kasihan kepada orang tua dari orang-orang ini,” kata Howard kepada wartawan di Canberra.

“Tetapi peringatan ini sudah ada selama beberapa dekade, dan bagaimana anak muda Australia bisa begitu bodoh sehingga mengambil risiko, itu di luar jangkauan saya.”

Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyonoberada di bawah tekanan untuk menindak obat-obatan terlarang di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, ia berharap keputusan tersebut dapat menjadi contoh.

Hakim Arief Supartman mengatakan panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan Chan bersalah karena “mengekspor heroin secara terorganisir,” dan menuduhnya “merusak reputasi internasional Bali.”

Dia juga mengkritik Chan karena tidak menunjukkan penyesalan.

Belakangan, hakim memutuskan Sukumaran bersalah karena terlibat dalam jaringan narkoba terorganisir dan mengatakan dia juga akan menghadapi regu tembak.

“Tidak ada alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa,” kata hakim I Gusti Lanang Dauh.

Polisi mengawal pasangan tersebut keluar dari ruang sidang dengan tangan diborgol dan mendorong mereka melewati ratusan reporter dan kru televisi dan masuk ke dalam mobil van penjara.

Empat dari pengedar narkoba “Bali Nine” — Michael Czugaj, 20; Martin Stephens, 29; Renae Lawrence, 28; dan Scott Rush, 20, – dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang terpisah pada hari Senin dan Selasa.

Kesembilan orang tersebut mempunyai hak untuk mengajukan banding, sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, atau untuk meminta pengampunan dari presiden, yang memerlukan pengakuan bersalah.

Penjara di Indonesia penuh dengan orang asing, banyak dari mereka dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran narkoba.

Negara ini telah mengeksekusi setidaknya lima orang karena berbagai kejahatan sejak tahun 2000.

situs judi bola online

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.